Motif Kejahatan yang terjadi di Internet secara umum
1. Motif Iseng
Motif jenis ini hanya sekedar menguji kemampuan pribadi belaka tanpa adanya niat tertentu. Biasanya motif jenis ini banyak dilakukan oleh para remaja yang sekedar iseng-iseng mencoba menjebol, merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
2. Motif Ekonomi, Politik dan Kriminal
Adapun motif jenis ini yaitu kejahatan yang dilakukan dengan niat tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.
Faktor Penyebab Cybercrime
Secara teknis dengan kebebasan berekpresi, berexplorasi dan bereksperimen di dunia maya menjadi salah satu faktor banyaknya kejahatan di internet. Internet merupakan suatu ruang terbentang luas tanpa adanya batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi dekat dan sempit. Satu dengan yang lain dapat terhubung dengan mudah sehingga membuka peluang pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat daripada yang lain.
Dari segi ekonomi dengan adanya cybercrime merupakan produk ekonomi. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Cybercrime berada dalam skenario besar dari kegiatan ekonomi dunia. Sebagai contoh saat ini, dipertengahan tahun 2016 banyak isu virus komputer yang akan menghilangkan atau merusak data atau informasi.
Hal tersebut tentu saja membuat kekhawatiran terhadap usaha perbankan, pasar modal dan sebagainya. Yang akhirnya sibuk mencari solusi untuk mengatasinya. Sehingga hal tersebut menjadi ladang keuntungan para vendor teknologi informasi untuk membuat antivirus atau program keamanan untuk menanggulanginya, yang pada akhirnya kenyataannya ancaman tersebut tidak pernah terjadi.
Contoh Kasus cybercrime
1.
Rounter
dan CCTV,Dua Alat untuk Curi Uang dari Rekening
Motif Motif kejahatan dalam kasus ini yaitu mencuri
uang setelah meretas akun rekening korban. Adapun korbannya sendiri bukan warga
Negara Indonesia. Tapi mereka mengincar warga Negara asing yang sedang berlibur
ke bali dan hanya mengambil sebagian kecil dari rekening korban. Motif mereka
memilih warga Negara asing sebagai target karena WNA tersebut tidak akan
mengecek kondisi keuangan mereka setidaknya sampai mereka kembali ke Negara
asal mereka
2. Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang
sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atauhacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti websiteatau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atauhacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti websiteatau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
3.
Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang
sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki
lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain,
pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target
sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos
attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atauhacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti websiteatau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atauhacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti websiteatau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Berikut
ini beberapa langkah sederhana untuk menghindari dan menangani kejahatan di
dunia maya.
1. Lindungi gadget,
komputer atau perangkat lain yang digunakan
Lindungilah gadget
atau perangkat lain yang ada, baik itu perlindungan untuk akses atau
perlindungan terhadap data. Sehingga, orang lain nggak sewenang-wenang
menggunakan dan melakukan hal-hal yang nggak kita sukai.
2. Jangan gunakan software bajakan
Gunakanlah peranti
lunak resmi. Pasalnya, banyak malware yang tertanam dalam
aplikasi bajakan. Karena itu, rekomendasinya adalah bermigrasi menggunakan
aplikasi open sourceyang gratis supaya terhindar dari malware atau spyware.
Karena, biasanya yang
nggak open source banyak yang bayar. Mengingat, orang
Indonesia enggan keluar duit untuk beli software asli dan
lebih memilih bajakan.
3. Menggunakan data encryptionsta
Misalnya,
seperti Wi-Fi Protected Access 2 (WPA2) dan lain-lain pada
jaringan lokal seperti LAN atau nirkabel di kantor atau rumah, sehingga
komunikasi teks yang jelas nggak bisa disadap dan bisa mencegah akses yang
nggak sah.
4. Selalu miliki sikap waspada
Waspada itu sangat
perlu! Jangan langsung percaya dengan setiap email, telepon, website dan segala
iklan yang bertebaran di internet. Memang kejahatannya dilakukan di dunia maya,
tapi, di dunia nyata semua akibatnya nggak bisa di putar balik. Waspadalah!
5. Selalu periksa data bank dan data kartu kredit secara teratur
Sekarang ini, banyak
data transaksi bank dikirim melalui email. Oleh karena itu, nggak ada salahnya
untuk memeriksa transaksi secara teratur. Ini dilakukan supaya bisa dengan
cepat mengetahui apakah ada transaksi yang nggak benar.
Jika menggunakan
kartu kredit, bisa langsung menghubungi bank dan memblokirnya. Bisa juga
mengajukan keluhan kepada bank supaya transaksi dibatalkan.
6. Backup data-data secara rutin
Sebaiknya,
pengguna memiliki salinan dokumen pribadi, baik itu dokumen seperti foto,
musik, video atau yang lainnya. Ini dilakukan supaya data tetap selamat jika
sewaktu-waktu ada pencurian data atau kesalahan dalam sistem perangkat yang
digunakan.
7. Jangan sembarang membagikan info pribadira
Jaga supaya informasi
pribadi nggak jatuh ke tangan yang nakal dan salah. Jika nggak terlalu
penting-penting sekali, lebih baik jangan dimasukkan data-data pribadi yang
penting ke dalam media sosial. Jika ingin membagikan, bagikan kepada orang
terpecaya, jangan cuman orang terdekat saja. Karena, orang terdekat belum tentu
orang yang terpercaya.
Dan jangan cuman
karena alasan supaya banyak teman, lantas memasukkan semua data pribadi ke
media sosial. Itu adalah kesalahan fatal.
8. Laporkan ke pihak yang berwenang
Faktanya, masih
banyak kasus kejahatan cyber yang nggak dilaporkan. Tapi,
mulai sekarang jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.
Khususnya, untuk hal-hal yang berkaitan dengan eksploitasi seksual, pemerasan,
penindasan dan pencurian identitas.