Monday, April 8, 2019

modus cybercrime dan tips mencegah cybercrime


Motif Kejahatan yang terjadi di Internet secara umum
1. Motif Iseng
 Motif jenis ini hanya sekedar menguji kemampuan pribadi belaka tanpa adanya niat tertentu. Biasanya motif jenis ini banyak dilakukan oleh para remaja yang sekedar iseng-iseng mencoba menjebol, merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.

2. Motif Ekonomi, Politik dan Kriminal
Adapun motif jenis ini yaitu kejahatan yang dilakukan dengan niat tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.

Faktor Penyebab Cybercrime
Secara teknis dengan kebebasan berekpresi, berexplorasi dan bereksperimen di dunia maya menjadi salah satu faktor banyaknya kejahatan di internet. Internet merupakan suatu ruang terbentang luas tanpa adanya batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi dekat dan sempit. Satu dengan yang lain dapat terhubung dengan mudah sehingga membuka peluang pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat daripada yang lain.
Dari segi ekonomi dengan adanya cybercrime merupakan produk ekonomi. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Cybercrime berada dalam skenario besar dari kegiatan ekonomi dunia. Sebagai contoh saat ini, dipertengahan tahun 2016 banyak isu virus komputer yang akan menghilangkan atau merusak data atau informasi.
Hal tersebut tentu saja membuat kekhawatiran terhadap usaha perbankan, pasar modal dan sebagainya. Yang akhirnya sibuk mencari solusi untuk mengatasinya. Sehingga hal tersebut menjadi ladang keuntungan para vendor teknologi informasi untuk membuat antivirus atau program keamanan untuk menanggulanginya, yang pada akhirnya kenyataannya ancaman tersebut tidak pernah terjadi.
Contoh Kasus cybercrime
1.      Rounter dan CCTV,Dua Alat untuk Curi Uang dari Rekening
Motif Motif kejahatan dalam kasus ini yaitu mencuri uang setelah meretas akun rekening korban. Adapun korbannya sendiri bukan warga Negara Indonesia. Tapi mereka mengincar warga Negara asing yang sedang berlibur ke bali dan hanya mengambil sebagian kecil dari rekening korban. Motif mereka memilih warga Negara asing sebagai target karena WNA tersebut tidak akan mengecek kondisi keuangan mereka setidaknya sampai mereka kembali ke Negara asal mereka

2.       Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atauhacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti websiteatau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

3.       Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atauhacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti websiteatau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Berikut ini beberapa langkah sederhana untuk menghindari dan menangani kejahatan di dunia maya.
1. Lindungi gadget, komputer atau perangkat lain yang digunakan
Lindungilah gadget atau perangkat lain yang ada, baik itu perlindungan untuk akses atau perlindungan terhadap data. Sehingga, orang lain nggak sewenang-wenang menggunakan dan melakukan hal-hal yang nggak kita sukai.

2. Jangan gunakan software bajakan

Gunakanlah peranti lunak resmi. Pasalnya, banyak malware yang tertanam dalam aplikasi bajakan. Karena itu, rekomendasinya adalah bermigrasi menggunakan aplikasi open sourceyang gratis supaya terhindar dari malware atau spyware.
Karena, biasanya yang nggak open source banyak yang bayar. Mengingat, orang Indonesia enggan keluar duit untuk beli software asli dan lebih memilih bajakan.

3. Menggunakan data encryptionsta

Misalnya, seperti Wi-Fi Protected Access 2 (WPA2) dan lain-lain pada jaringan lokal seperti LAN atau nirkabel di kantor atau rumah, sehingga komunikasi teks yang jelas nggak bisa disadap dan bisa mencegah akses yang nggak sah.

4. Selalu miliki sikap waspada

Waspada itu sangat perlu! Jangan langsung percaya dengan setiap email, telepon, website dan segala iklan yang bertebaran di internet. Memang kejahatannya dilakukan di dunia maya, tapi, di dunia nyata semua akibatnya nggak bisa di putar balik. Waspadalah!

5. Selalu periksa data bank dan data kartu kredit secara teratur

Sekarang ini, banyak data transaksi bank dikirim melalui email. Oleh karena itu, nggak ada salahnya untuk memeriksa transaksi secara teratur. Ini dilakukan supaya bisa dengan cepat mengetahui apakah ada transaksi yang nggak benar.
Jika menggunakan kartu kredit, bisa langsung menghubungi bank dan memblokirnya. Bisa juga mengajukan keluhan kepada bank supaya transaksi dibatalkan.

6. Backup data-data secara rutin

Sebaiknya, pengguna memiliki salinan dokumen pribadi, baik itu dokumen seperti foto, musik, video atau yang lainnya. Ini dilakukan supaya data tetap selamat jika sewaktu-waktu ada pencurian data atau kesalahan dalam sistem perangkat yang digunakan.

7. Jangan sembarang membagikan info pribadira

Jaga supaya informasi pribadi nggak jatuh ke tangan yang nakal dan salah. Jika nggak terlalu penting-penting sekali, lebih baik jangan dimasukkan data-data pribadi yang penting ke dalam media sosial. Jika ingin membagikan, bagikan kepada orang terpecaya, jangan cuman orang terdekat saja. Karena, orang terdekat belum tentu orang yang terpercaya.
Dan jangan cuman karena alasan supaya banyak teman, lantas memasukkan semua data pribadi ke media sosial. Itu adalah kesalahan fatal.

8. Laporkan ke pihak yang berwenang

Faktanya, masih banyak kasus kejahatan cyber yang nggak dilaporkan. Tapi, mulai sekarang jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang. Khususnya, untuk hal-hal yang berkaitan dengan eksploitasi seksual, pemerasan, penindasan dan pencurian identitas.


Monday, April 1, 2019

Profesionalisme dalam berbagai profesi



Polisi :
Tidak melakukan nepotisme, atau meringankan hukum bagi pihak tertentu. Polisi harus menegakkan keadilan demi menciptakan masyarakat yang bermutu.

Dokter :
Seorang dokter harus betul-betul mempelajari anatomi dan fungsi tubuh manusia, sebagaimana nanti akan digunakan untuk memeriksa pasien. Dokter tidak boleh sembarangan menekuni profesi ini sebagai bidang tambahan, melainkan bidang konsentrasi.

Programmer :
Teknologi Informasi ( IT ) merupakan teknologi yagn selalu berkembang baik secara revolusioner ( seperti misalnya perkembangan dunia perangkat keras ) maupun yang lebih bersifat evolusioner ( seperti yang terjadi pada perkembangan perangkat lunak ).
Hal itu mengakibatkan bahwa pekerjaan di bidang Teknologi Informasi menjadi suatu pekerjaan di mana pelakunya harus terus mengembangkan ilmu yang dimilikinya untuk mengikuti perkembangan Teknologi Informasi tersebut. Artinya, seseorang yang sudah sampai pada level “ahli” di satu bidang pada saat ini, bisa ketinggalan pada bidang yang sama di masa depan jika tidak mengikuti perkembangan yang ada.

Hakim :
Suatu kelompok profesi selain diatur oleh aturan etik/kode etiknya masing-masing, juga diatur oleh aturan hukum. Menurut Pasal 1 Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

Data Entry Operator :
Tidak seperti jaman dulu, data diketik atau ditulis lalu disimpan dalam bentuk "fisik". Sekarang berbagai data penting disimpan didalam komputer karena itulah saya katakan "tiba-tiba diberi tanggung jawab dan kekuasaan yang sangat besar". Mereka menguasai pengelolaan sistem informasi beserta data didalamnya. Mulai timbul ketakutan bahwa pengelola database bisa melihat data didalam database dan kemudian memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Apalagi jika data di dalam database tersebut memiliki nilai finansial.
Disinilah keprofesionalisme seorang data entri operator di uji. Apaka dia benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik dan benar dengan mengecek semua data yang masuk dan mengamankannya seaman mungkin atau hanya sekedar memasukkan data tanpa mengecek kebenaran data yang dimasukkan.

Database administrator :  
Bertanggungjawab terhadap performance, integeritas, dan keamanan dari database. Peran tambahan yang diperlukan kemungkinan besar termasuk perencanaan, pembangunan (development), troubleshooting.

Monday, March 25, 2019

Pelanggaran Berinternet

1.Contoh pelanggaran berinternet dengan berkirim surat melalui email dan berbicara dalam chatting..

a. Pelanggaran berinternet dengan berkirim surat melalui email
Email yang sifatnya SPAM. Ketegori SPAM ini lebih ke arah subyektif, artinya misalkan suatu hal bisa dianggap SPAM oleh si A tapi oleh si B tindakan itu dianggap wajar. Jadi kalau ada email masuk yang tiba-tiba terdapat dalam kotak email kita tanpa kita minta maka email tersebut dikatakan SPAM dan ilegal. Ini termasuk pelanggaran dalam beremail karena bisa merugikan orang lain. Tindakan ini juga bisa digunakan sebagai sarana untuk tindak kejahatan seperti penipuan atau sengaja nyebarin virus melalui attachment atau drive yang di download melalui email oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
b. Berbicara dalam chatting
o   Memandang rendah seseorang (Teman Chat)
o   Berbohong terhadap biografi
o   Berkata tidak sopan
o   Berbohong dalam berkomunikasi

2. Jelaskan berbagai macam kegiatan apa saja yang bisa dilakukan pada dua kegiatan diatas.
a. berkirim surat melalui email
Kegiatan yang biasa dilakukan adalah kirim CV untuk melamar kerja, belanja online, e-learning, bertanya kabar dengan kerabat jauh.
b. berbicara dalam chatting
Kegiatan yang biasa dilakukan adalah berdiskusi masalah pekerjaan dengan rekan kerja, masalah pelajaran dengan teman sekolah/kampus, berjualan online dengan dipromosikan melalui chatting, bertanya kabar dengan kerabat/teman.

3. Apa yang dimaksud “Proses Proposional” dalam mengukur sebuah profesionalisme..?
Proses profesional atau profesionalisasi adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status profesional.




modus cybercrime dan tips mencegah cybercrime

Motif Kejahatan yang terjadi di Internet secara umum 1. Motif Iseng   Motif jenis ini hanya sekedar menguji kemampuan pribadi belaka t...