Monday, March 25, 2019

Pelanggaran Berinternet

1.Contoh pelanggaran berinternet dengan berkirim surat melalui email dan berbicara dalam chatting..

a. Pelanggaran berinternet dengan berkirim surat melalui email
Email yang sifatnya SPAM. Ketegori SPAM ini lebih ke arah subyektif, artinya misalkan suatu hal bisa dianggap SPAM oleh si A tapi oleh si B tindakan itu dianggap wajar. Jadi kalau ada email masuk yang tiba-tiba terdapat dalam kotak email kita tanpa kita minta maka email tersebut dikatakan SPAM dan ilegal. Ini termasuk pelanggaran dalam beremail karena bisa merugikan orang lain. Tindakan ini juga bisa digunakan sebagai sarana untuk tindak kejahatan seperti penipuan atau sengaja nyebarin virus melalui attachment atau drive yang di download melalui email oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
b. Berbicara dalam chatting
o   Memandang rendah seseorang (Teman Chat)
o   Berbohong terhadap biografi
o   Berkata tidak sopan
o   Berbohong dalam berkomunikasi

2. Jelaskan berbagai macam kegiatan apa saja yang bisa dilakukan pada dua kegiatan diatas.
a. berkirim surat melalui email
Kegiatan yang biasa dilakukan adalah kirim CV untuk melamar kerja, belanja online, e-learning, bertanya kabar dengan kerabat jauh.
b. berbicara dalam chatting
Kegiatan yang biasa dilakukan adalah berdiskusi masalah pekerjaan dengan rekan kerja, masalah pelajaran dengan teman sekolah/kampus, berjualan online dengan dipromosikan melalui chatting, bertanya kabar dengan kerabat/teman.

3. Apa yang dimaksud “Proses Proposional” dalam mengukur sebuah profesionalisme..?
Proses profesional atau profesionalisasi adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status profesional.




Sunday, March 17, 2019

Etika dan Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi


1.   Berikan 3 contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang “melunturkan” nilai etika tradisional. Untuk tiap contoh, sebutkan teknologinya, model kerjanya, milai etika tradisional yang hilang.
1)      Proses Jual Beli
a.      Teknologi yang digunakan
-        Komputer  sebagai media yang bisa mengakses internet dan sebagai media terjalinnya transaksi tersebut 
-        Mobile Phone (handphone,) merupakann  media yang sering digunakan saat ini  dengan menggunakan sms dan sms banking .
b.      Model Kerja
Seiring dengan meningkatnya teknologi saat ini, memberi pengaruh yang besar  pada proses jual beli seperti :
-        Via Online, merupakan sarana jual beli  yang banyak digunakan masyarakat saat ini. Contoh ; Bukalapak.com , Salestock, Bli-bli.com, Toko Pedia, dan lain sebagainya. Layanan-layanan tersebut memberi kemudahan dalam proses jual-beli di kalangan masyarakat. Dalam pembayarannya dapat dilakukan melalui transfer rekening melelui ATM, kartu kredit, dan transaksi pembayarannya  bisa juga dilakukan  pada saat penerimaan barang berlangsung. Umumnya, pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak layanan via online tersebut.
-        Proses jual-beli pilihan kedua, bisa dilakukan di mal-mal, supermarket atau minimarket seperti Matahari, Carefour, Ramayana, Alfamart, Indomaret, Giant dan sebagainya.
c.       Nilai  etika tradisional yang hilang
-        Tidak adanya tawar menawar dalam proses jual-beli.
Proses bisnis dulunya dilaksanakan secara tatap muka antara konsumen dan produsen dan disana terdapat transaksi tawar-menawar , misalnya dipasar. Akan tetapi sekarang dengan adanya jual beli via online, proses tawar-menawar jarang dilakukan lagi  karena ketentuan yang telah ditetapkan pihak layanan tersebut.
-        Kehilangan rasa saling mengenal dan silaturahmi antar konsumen dan produsen
Dengan adanya mall-mall seperti carefour atau yang sejenisnya, kita sudah kehilangan seni/tradisi tawar menawar, karena di mall-mall tersebut tidak ada barang yang bisa di tawar. Apalagi dengan adanya paypal kita jadi kehilangan etika saling silaturahmi, karena dengan adanya paypal kita bisa melakukan proses jual beli tanpa harus bertatap muka dengan penjual, demikian juga sebaliknya penjual juga tidak bisa bertemu dengan pembelinya.

2)      Televisi 
a.      Teknologi yang digunakan
 Televisi sebagai media informasi.
b.      Model kerja
Televisi sebagai media informasi dari berbagai belahan dunia dari informasi teknologi, ekonomi, hokum, social dll, yang menampilkan secara nyata.
c.       Nilai tradisional yang hilang
Namun media informasi ini telah banyak menghilangkan etika tradisional diantaranya ;
-        Tayangan televisi mempengaruhi pola berpikir serta berpengaruh pada nilai sopan santun terhadap orang yang lebih tua/sesama, cara berpenampilan, sikap dan berprilaku (akhlaq seseorang ), juga menimbulkan kemalasan, dan lupa waktu.
-        Dengan tayangan - tayangan yang ditontonkan banyak membuat perubahan gaya hidup dengan meniru budaya-budaya yang ditampilkan, yang umumnya banyak menampilkan budaya orang-orang barat, seperti berpacaran, genk berandal, sopan santun yang sudah tidak sesuai etika, bahkan hingga pergaulan bebas, dan sebagainya.
3)      Media Sosial dan Situs Jejaring Sosial.
a.      Teknologi yang digunakan
Yaitu Mobile Phone (smartphone) sebagai media penghubung ke internet. Facebook, Twitter, Line, Watshap, BBM, Instagram, Friendster dan  sebagainya sebagai media sosial sekaligus sumber informasi yang digunakan.
b.      Model kerja
Masyarakat saat ini ,  lebih cenderung mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan media sosial seperti facebook, twitter,instagram friendster, dan sebagainya. Manfaat yang didapatkan dari media sosial seperti kemudahan bagi pengguna dalam berkomunikasi  serta cepat mendapatkan  informasi ( up todate ).
c.       Nilai tradisional yang hilang
-        Masyarakat (kalangan muda) jadi lebih sering sibuk dengan  smartphone mereka, sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang karena sudah merasa cukup mendapatkan informasi melalui media sosial.
-        Memberi pengaruh pada rasa persaudaraan  kita yang  hilang.
-        Dengan adanya situs jejaring social juga sudah menghilangkan rasa takut untuk mengakses  hal-hal yang berbau pornografi karena sudah tidak merasa diawasi lagi.        




2.         Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum. Kapan pelanggaran etika memperoleh sanksi sosial dan memperoleh sanksi hukum. Berikan contoh.

1. Proses jual beli
Sanksi Hukum : Pidana berupa kurungan atau dikenakan denda sesuai hukum yang berlaku. Pelaku penipuan dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), akan tetapi dapat juga dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik apabila penipuan dilakukan secara online. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sanksi Sosial : Usaha yang dia rintis akan mengalami penurunan tingkat kepercayaan dari masyarakat.
Waktu : Sanski akan dikenakan setelah pelaku menjalani proses sidang jika terbukti bersalah sesuai dengan hukum yang berlaku.

2. Televisi
Sanksi Hukum : Apabila dalam suatu penayangan program Televisi terdapat tindak kekerasan/pelecehan/unsur yang tidak mendidik maka akan ditegur dan dikenakan sanksi oleh pihak KPI sesuai dengan hukum yang berlaku. Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis.
Sanksi Sosial : rating penonton berkurang.
Waktu : Setelah penayangan.

3. Media Sosial dan Situs Jejaring Sosial.
Sanksi Hukum : Berdasarkan pasal 310 ayat 1 KUHP,  yang berhubungan dengan internet dan media sosial yaitu pencemaran nama baik atau penghinaan adalah  perbuatan yang dapat dipidana jika dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu yang dimaksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Hal ini sebagaimana ketentuan pada pasal 45 ayat 1 UU ITE, yang berbunyi : “setiap orang yang memenuhi unsur sebagiamana yang dimaksud pada pasal 27 ayat (1),(2),(3) atau (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).  
Sanksi Sosial : Nama baik pelaku tercemar dan menjadi viral.
Waktu : terjadi stelah postingan tersebar.




modus cybercrime dan tips mencegah cybercrime

Motif Kejahatan yang terjadi di Internet secara umum 1. Motif Iseng   Motif jenis ini hanya sekedar menguji kemampuan pribadi belaka t...