1) Proses Jual Beli
a. Teknologi yang digunakan
- Komputer sebagai media yang bisa
mengakses internet dan sebagai media terjalinnya transaksi tersebut
- Mobile Phone (handphone,) merupakann media yang sering
digunakan saat ini dengan menggunakan sms dan
sms banking .
b. Model Kerja
Seiring dengan meningkatnya teknologi
saat ini, memberi pengaruh yang besar
pada proses jual beli seperti :
- Via Online, merupakan sarana jual beli
yang banyak digunakan masyarakat saat ini. Contoh ; Bukalapak.com ,
Salestock, Bli-bli.com, Toko Pedia, dan lain sebagainya. Layanan-layanan
tersebut memberi kemudahan dalam proses jual-beli di kalangan masyarakat. Dalam
pembayarannya dapat dilakukan melalui transfer rekening melelui ATM, kartu
kredit, dan transaksi pembayarannya bisa
juga dilakukan pada saat penerimaan
barang berlangsung. Umumnya, pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh pihak layanan via online tersebut.
- Proses jual-beli pilihan kedua, bisa dilakukan di mal-mal, supermarket atau
minimarket seperti Matahari, Carefour, Ramayana, Alfamart, Indomaret, Giant dan
sebagainya.
c. Nilai etika
tradisional yang hilang
- Tidak adanya
tawar menawar dalam proses jual-beli.
Proses bisnis dulunya dilaksanakan secara tatap muka antara konsumen dan
produsen dan disana terdapat transaksi tawar-menawar , misalnya dipasar. Akan
tetapi sekarang dengan adanya jual beli via online, proses tawar-menawar jarang
dilakukan lagi karena ketentuan yang
telah ditetapkan pihak layanan tersebut.
- Kehilangan
rasa saling mengenal dan silaturahmi antar konsumen dan produsen
Dengan
adanya mall-mall seperti carefour atau yang sejenisnya, kita sudah kehilangan
seni/tradisi tawar menawar, karena di mall-mall tersebut tidak ada barang yang
bisa di tawar. Apalagi dengan adanya paypal kita jadi kehilangan etika saling
silaturahmi, karena dengan adanya paypal kita bisa melakukan proses jual beli
tanpa harus bertatap muka dengan penjual, demikian juga sebaliknya penjual juga
tidak bisa bertemu dengan pembelinya.
2)
Televisi
a.
Teknologi yang digunakan
Televisi sebagai
media informasi.
b. Model kerja
Televisi sebagai media informasi dari berbagai belahan dunia dari informasi
teknologi, ekonomi, hokum, social dll, yang menampilkan secara nyata.
c. Nilai tradisional yang hilang
Namun media informasi ini telah banyak menghilangkan etika tradisional
diantaranya ;
- Tayangan televisi mempengaruhi pola berpikir serta berpengaruh pada nilai
sopan santun terhadap orang yang lebih tua/sesama, cara berpenampilan, sikap
dan berprilaku (akhlaq seseorang ), juga menimbulkan kemalasan, dan lupa waktu.
- Dengan tayangan - tayangan yang ditontonkan banyak membuat perubahan gaya
hidup dengan meniru budaya-budaya yang ditampilkan, yang umumnya banyak
menampilkan budaya orang-orang barat, seperti berpacaran, genk berandal, sopan
santun yang sudah tidak sesuai etika, bahkan hingga pergaulan bebas, dan
sebagainya.
3)
Media Sosial dan Situs Jejaring
Sosial.
a. Teknologi yang digunakan
Yaitu Mobile Phone (smartphone) sebagai media penghubung ke internet. Facebook, Twitter, Line, Watshap, BBM, Instagram, Friendster dan
sebagainya sebagai media sosial sekaligus sumber informasi yang
digunakan.
b. Model kerja
Masyarakat saat ini ,
lebih cenderung mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan media
sosial seperti facebook,
twitter,instagram friendster, dan sebagainya. Manfaat yang didapatkan dari
media sosial seperti kemudahan bagi pengguna dalam berkomunikasi serta cepat mendapatkan informasi ( up todate ).
c. Nilai tradisional yang hilang
-
Masyarakat
(kalangan muda) jadi lebih sering sibuk dengan
smartphone mereka, sehingga
menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang karena sudah
merasa cukup mendapatkan informasi melalui media sosial.
-
Memberi
pengaruh pada rasa persaudaraan kita
yang hilang.
-
Dengan
adanya situs jejaring social juga sudah menghilangkan rasa takut untuk
mengakses hal-hal yang berbau pornografi
karena sudah tidak merasa diawasi lagi.
2. Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan
sanksi sosial dan sanksi hukum. Kapan pelanggaran etika memperoleh sanksi
sosial dan memperoleh sanksi hukum. Berikan contoh.
1.
Proses jual beli
Sanksi Hukum :
Pidana berupa kurungan atau dikenakan denda sesuai hukum yang berlaku. Pelaku
penipuan dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(“KUHP”), akan tetapi dapat juga dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah
oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
apabila penipuan dilakukan secara online. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Sanksi Sosial : Usaha yang dia rintis
akan mengalami penurunan tingkat kepercayaan dari masyarakat.
Waktu : Sanski akan dikenakan setelah
pelaku menjalani proses sidang jika terbukti bersalah sesuai dengan hukum yang
berlaku.
2. Televisi
Sanksi Hukum : Apabila dalam suatu
penayangan program Televisi terdapat tindak kekerasan/pelecehan/unsur yang
tidak mendidik maka akan ditegur dan dikenakan sanksi oleh pihak KPI sesuai
dengan hukum yang berlaku. Komisi Penyiaran
Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman
Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta
memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan
hasil analisis.
Sanksi Sosial : rating penonton
berkurang.
Waktu : Setelah penayangan.
3. Media Sosial dan Situs Jejaring Sosial.
Sanksi Hukum : Berdasarkan pasal 310
ayat 1 KUHP, yang berhubungan dengan
internet dan media sosial yaitu pencemaran nama baik atau penghinaan adalah perbuatan yang dapat dipidana jika dilakukan
dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu yang dimaksud
tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Hal ini sebagaimana
ketentuan pada pasal 45 ayat 1 UU ITE, yang berbunyi : “setiap orang yang
memenuhi unsur sebagiamana yang dimaksud pada pasal 27 ayat (1),(2),(3) atau
(4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Sanksi Sosial : Nama baik pelaku
tercemar dan menjadi viral.
Waktu : terjadi stelah postingan
tersebar.
No comments:
Post a Comment